Polisi Kembali Ledakkan Dua Kapal Vietnam

Kapal milik nelayan asal Thailand diledakkan di Selat Dempo, Kepri, Senin (9/2/2015).
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo

VIVA.co.id - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Barat, sekira pukul 10.00 WIB, Selasa, 5 April 2016, menenggelamkan dua kapal asing asal Vietnam di perairan Pulau Datu, Kabupaten Mempawah. Dua kapal asing ini ketahui ialah KM Sinar 228 dan KM Sinar 533.

Wakil Direktur Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kalbar Ajun Komisari Besar Polisi Andreas Widi Handoko, membenarkan adanya penenggelaman kapal asing itu. “Ada dua unit kapal Vitenam. Itu dilakukan serentak antara 31 kapal tangkapan seluruh Indonesia. Di Kalbar ada dua kapal, yang pimpin tadi Wakapolda,” kata Andreas Widi Handoko.

Penenggelaman kapal barang bukti itu diketahui dilakukan serentak di Polda Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Maluku Utara dengan cara diledakkan.

Menurutnya, penenggelaman kapal asing ini sesuai Surat Izin Pemusnahan Barang Bukti dari kepala Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 02/Pen.Pid.Prkn/2016/PN Pontianak tanggal 16 Maret 2016. Dia melanjutkan, itu sesuai Pasal 76A UU NO 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan LP: 54 DAN 55 /III/DITPOLAIR tanggal 3 Maret 2016, Surat Perintah Penyidikan Nomor 13 dan 14/III/2016/ Dit Polair tanggal 4 Maret 2016, Surat Dansatgas Illegal Fishing nomor B- 22.43/Satgas115/III/2016 – 22 Maret 2016.

Disebutkan, kapal yang ditenggelamkan KM Sinar 533 melakukan tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi, Selasa, 1 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB, di perairan Pulau Sempadi. Kapal itu menggunakan bendera Indonesia dengan nakhoda Von Van Ut, warga negara Vietnam.
 
"Kapal Sinar 228 juga melakukan tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi pada hari Selasa tangal 1 Maret 2016 sekira pukul 18.00 WIB. Tempat kejadian di perairan Pulau Sempadi. Kapal itu juga menggunakan bendera Indonesia dengan nakhoda Phung Van An, warga negara Vietnam," kata dia.