Jamwas Kejaksaan Agung Dampingi KPK Periksa Jaksa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Sudung Situmorang (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan suap untuk mengamankan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Pada pemeriksaan hari ini, Kamis, 7 April 2016, saksi-saksi yang mulai diperiksa penyidik berasal dari pihak Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta. 

"Mulai hari ini penyidik KPK akan memeriksa sejumlah jaksa terkait penanganan dugaan suap PT BA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Priharsa mengatakan, KPK melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dalam memeriksa jaksa tersebut. Jamwas, Widyo Pramono, pun terlihat sudah tiba di Gedung KPK sejak pagi hari tadi. "Untuk koordinasi," ujar Priharsa.

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK pada Kamis, 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara, bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap. Uang itu diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap, serta Marudut sebagai perantara mereka. Namun, KPK hingga saat ini belum menetapkan pihak penerima suap ini.

Terkait kasus ini, setelah operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya saat ini berstatus sebagai saksi.

(mus)