Rekrutmen Pendamping Desa Diminta Lewat Mekanisme Seleksi

Demo menuntut transparansi dalam rekruitmen pendamping desa.
Sumber :
  • Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD).

VIVA.co.id - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, melakukan rekrutmen pendamping desa secara transparan.

Menurut mereka, langkah itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Keputusan Kemendes PDTT untuk melakukan proses rekrutmen secara terbuka dan transparan adalah jalan terbaik dalam mengimplementasikan UU Desa," kata Koordinator Umum FMPD DIY, Muhammad Zamzami dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April 2016.

Menurut dia, rekrutmen pendamping desa pada 2015 telah menghasilkan para fasilitator yang baik untuk mendampingi penyusunan program pembangunan desa. Salah satu indikator efektivitas peran pendamping desa hasil rekrutmen itu yakni penyerapan dana desa yang mencapai 100 persen pada tahun 2015.

"Meskipun para pendamping desa masih butuh penyesuaian di lapangan, tapi secara umum semua pendamping baru yang terdiri dari berbagai profesi itu mampu melaksanakan semua tahapan pekerjaan pendampingan, monitoring, dan evaluasi dengan cukup baik," ujarnya.

Mereka juga mengimbau Kemendes PDTT tidak memberikan perlakuan istimewa kepada para fasilitator eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang ingin menjadi pendamping desa tanpa melalui proses rekrutmen. Dia berpendapat mekanisme seleksi akan menentukan siapa yang ahli serta layak menjadi pendamping desa.

"Sebaiknya mereka tunjukkan saja kemampuannya sebagai ahli pemberdayaan yang layak untuk dijadikan pendamping desa," tuturnya.

Zamzam mendukung jika Kemendes PDTT melakukan rekrutmen pendamping desa secara terbuka dan transparan. Sebab, dengan melakukan rekrutmen secara terbuka, semua lapisan masyarakat akan mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi pendamping desa.

Pendamping desa bertugas untuk mengawasi penyaluran dana desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengingatkan bahwa dana desa tahun ini mencapai Rp47 triliun. Dari jumlah tersebut, rata-rata per desa menerima Rp700-800 juta.

(mus)