Fadli Zon : Terduga Teroris Harus Diperlakukan Manusiawi

Makam terduga teroris Siyono yang tewas saat ditangkap Densus 88 dibongkar.
Sumber :
  • Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, berharap revisi Undang-Undang (UU) Terorisme tak hanya menekankan pada aspek pemberantasan, namun juga menekankan pada aspek pencegahan.

"Terlebih saat ini penanganan terorisme rawan terkena pelanggaran HAM. Tetap punya koridor untuk melakukan upaya pencegahan, tidak boleh main tangkap. Kasus seperti Siyono tak boleh lagi terjadi, karena itu pelanggaran HAM," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 18 April 2016.

Fadli menilai terduga teroris harus diperlakukan manusiawi. Perlakuan manusiawi itu menjadi penting, khususnya kalau belum ada keputusan hukum dari pengadilan.

"Terduga teroris tetap manusia, tetap kedepankan praduga tak bersalah sampai pengadilan memutuskan. Dan tentu ada upaya hukum, perlindungan terhadap hak hukum harus dihormati," kata Fadli.

Pernyataan ini disampaikan saat memimpin rapat pertama panitia khusus (pansus) revisi Undang-Undang (UU) Terorisme. Adapun Ketua Pansus adalah Muhammad Syafi'I dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua adalah Hanafi Rais dari Fraksi PAN, Syaiful Bahri Ansori dari Fraksi PKB, dan Supiadin Aries dari Fraksi NasDem.

"Kompoisisinya cocok, ada dari Komisi I dan Komisi III, diharapkan bekerja dengan baik," kata Fadli. (ase)