Kasus Proyek Jalan, KPK Kembali Periksa Dirjen Bina Marga

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Jenderal Bina Marga, Hediyanto W Husaini. Hediyanto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Manado.

"Diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April 2016.

Sebelumnya, Hediyanto sempat diminta keterangan untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, pada 3 Februari lalu. Belum diketahui keterangan apa yang dicari KPK terhadap Hediyanto pada pemeriksaan kali ini.

Selain Hediyanto, hari ini KPK memanggil Sekretaris Dirjen Bina Marga, Ninis U. Kridhawati. Ninis diperiksa terkait kasus yang sama.

Kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu, 13 Januari 2016.

KPK kemudian menetapkan anggota Komisi V DPR dari fraski PDIP, Damayanti Winsu Putranti, dan politikus Partai Golkar, Budi Suprianto, sebagai tersangka. (ase)