KPK Periksa Staf Panitera Niaga PN Jakarta Pusat

Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Staf Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sarwedi, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 3 Mei 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Bersama dengan Sarwedi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dalam kasus ini. Saksi tersebut adalah Supir pribadi Doddy yang bernama Darmaji.

Pada prospektus PT Lippo Karawaci Tbk tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 1993.

Doddy merupakan pihak yang disangka telah memberikan suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap tersebut diduga terkait pengajuan PK suatu perkara. Namun diduga perkara yang diurus itu lebih dari satu. KPK tidak menampik jika kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat itu masih ada keterkaitan dengan perusahaan Lippo.

"Karena ada salah satu kasus di PN Jakarta Pusat yang ada hubungannya dengan Lippo," kata Yuyuk.

Terkait penyidikan kasus ini, penyidik telah mencegah dua pihak keluar negeri. Mereka adalah Chairman Paramount Enterprise lnternational, Eddy Sindoro dan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Eddy Sindoro diketahui pernah menjabat di sejumlah posisi di perusahaan Lippo Group. Bahkan perusahaannya yakni, Paramount, juga menjadi salah satu lokasi yang sempat digeledah penyidik. Namun hingga saat ini, belum diketahui keterkaitan Eddy dalam kasus ini.

Sementara itu, terkait Nurhadi, penyidik juga sempat menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Penyidik bahkan sempat menyita uang hingga Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Belum diketahui juga keterkaitan Nurhadi pada kasus ini. Namun, KPK menduga bahwa Nurhadi pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak dari Lippo. (ase)