Hakim: Perbuatan Pemerkosa Yuyun Kejam dan Sadis

Duabelas pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding Bengkulu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, akhirnya menjatuhkan vonis kepada tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun. Para pelaku dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun tersebut.

"Perbuatan para terdakwa terbilang kejam dan sadis sehingga membuat heboh masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim, Heni Faridha, saat membacakan pertimbangan yang memberatkan, Selasa 10 Mei 2015.

Selain itu, Heni menilai, para pelaku tersebut juga berbelit-belit selama proses persidangan. Meski demikian, Majelis Hakim tetap memberikan pertimbangan yang meringankan untuk mereka.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan masih anak-anak," kata Heni.

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan memberikan hukuman 10 tahun penjara terhadap tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan vonis kepada para terdakwa, masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp2.000 per orang, dimasukkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) untuk dilakukan pembinaan selama enam bulan," kata Heni saat membacakan vonis.

Selanjutnya, para terpidana itu akan dimasukkan ke Lapas Kelas 2 A, Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, ketujuh terdakwa DE, DA, AL, SU, SP, EER, dan FE, merupakan tujuh dari 12 pelaku yang berhasil diringkus dan disangkakan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun, pada awal April lalu.

Ketujuh terdakwa ini, dijerat jaksa penuntut umum, Arlya Noviana, dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 3, pasal 81 junto pasal 76 d Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut mereka dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Feri Yustika/ Bengkulu (asp)