KPK Telisik Penetapan Kontribusi Tambahan Terkait Reklamasi

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id –  Kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta kini berkembang. Penyidik KPK mulai menelisik proses penetapan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Besaran kontribusi tambahan itu kemudian diusulkan Pemerintah Provinsi DKl Jakarta pada Raperda mengenai reklamasi tersebut.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan bahwa penyidik tengah menelisik mengenai penetapan kontribusi tambahan itu. Menurut dia, hal tersebut termasuk yang dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Diduga ada tarik menarik kesepakatan antara pengembang dan Pemprov mengenai penetapan kontribusi ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis 12 Mei 2016.

Sebelumnya, ada dugaan bahwa telah terjadi barter antara pengembang dan Pemprov DKI terkait tambahan kontribusi sebesar 15 persen itu. Diduga, pengembang reklamasi diminta untuk membayar kontribusi tambahan dimuka. Salah satunya adalah dengan membiayai proyek-proyek pemerintah. Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut nantinya akan dikonversi dalam tambahan kontribusi yang harus dibayarkan.

Saat dikonfirmasikan mengenai dugaan tersebut, Yuyuk enggan menjawabnya. Menurut dia, hal tersebut sudah masuk kedalam materi penyidikan.

"Detil materi pemeriksaan, kewenangan penyidik," ujarnya.

Terkait adanya barter itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah membantahnya. Dia menampik telah memanfaatkan kontribusi tambahan yang diberikan PT. Agung Podomoro Land (APL), salah satu perusahaan pengembang pemilik izin pelaksanaan reklamasi, untuk mengerjakan program pemerintah.

"Enggak ada (peran APL dalam pembiayaan penertiban Kalijodo)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI.

Namun, Ahok mengatakan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang menanyainya terkait dugaan kontribusi tambahan dari APL dimanfaatkan.

Sebagai informasi, kontribusi tambahan perusahaan pengembang pemegang izin pelaksanaan reklamasi, seharusnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Terungkapnya upaya suap dari Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi untuk mempengaruhi isi Perda membuat Perda batal disahkan.

Dengan demikian, digunakan kontribusi tambahan untuk membiayai program Pemerintah Provinsi DKI dapat menjadi hal yang ilegal karena tidak memiliki dasar hukum.

(ren)