Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Segera Eksekusi Yance

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance)
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung, Arminsyah, telah memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiudin alias Yance.

Yance sendiri merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat.

"Saya sudah minta Kajati (Jabar) untuk laksanakan eksekusi," kata Armisnyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei 2016.

Arminsyah menuturkan, bahwa sampai saat ini Kejaksaan Agung telah mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), sebagai landasan hukum untuk mengeksekusi. "Kalau dari MA sudah, dari Tipikornya (salinan) belum," katanya.

Mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance diputus bersalah dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung. Yance divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Mahkamah Agung dalam website mahkamahagung.go.id dengan nomor register perkara 2862 K/PID.SUS/2015 dengan Pengadilan Pengaju Bandung dan nomor Surat Pengantar W11.U1/3642/HN.02.02/VII/2015. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara itu memiliki status 'putus' per 28 April 2016.

Dengan putusan itu, majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung no 19/Pid.Sus.TPK/2015/PN Bdg, tanggal 1 Juni 2015. Putusan Pengadilan Tipikor Bandung melalui putusan hakim ketua Marudut Bakara per 1 Juni 2015 yang menyatakan Yance bebas dari seluruh dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Yance sempat menghadirkan saksi meringankan yakni Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dengan dugaan terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem Indramayu, tahun anggaran 2004.

Saat ini, Yance masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Kasus ini juga menyeret tiga nama lainnya yaitu Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas.

(ren)