KPK: Suap Hakim Tipikor Bengkulu untuk Pengaruhi Putusan

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua hakim serta satu orang Panitera Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Bengkulu. Mereka adalah Janner Purba, Toton, serta Badaruddin Asori Bachsin alias Billy.

Ketiganya diduga telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yasin Bengkulu tahun 2011.

"Untuk keperluan memengaruhi putusan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Selasa, 24 Mei 2016.

KPK menduga bahwa suap tersebut diberikan oleh mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu itu. Ketua Majelis Hakim perkara tersebut adalah Janner dengan Toton sebagai anggota Majelis Hakimnya.

Edi dan Syafri diduga telah memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada kedua hakim tersebut. Namun diduga telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp500 juta pada 17 Mei 2016 lalu. Diduga pemberian itu adalah untuk memengaruhi putusan perkara korupsi tersebut.

"Putusan sebenarnya akan disidang hari ini," ujar Yuyuk.

Namun belum sempat putusan dibacakan, tim KPK sudah menangkap tangan pihak-pihak tersebut. Bahkan saat ini kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.