Wali Kota Semarang Tingkatkan Razia di Tempat Remang-remang
- U-Report
VIVA.co.id – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa SR (12), siswi Sekolah Dasar (SD) oleh 21 orang di Kota Semarang, menimbulkan reaksi keras dari Wali Kota Hendrar Prihadi.
Wali Kota Semarang itu bahkan langsung memerintahkan jajaran Satuan polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk menggelar operasi remang-remang di seluruh titik kota lumpia itu.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk meningkatkan razia setiap malam di tempat remang-remang, yang berpotensi digunakan sebagai tempat prostitusi," ujar Hendrar di Kantor Balai Kota Semarang, Selasa, 31 Mei 2016.
Pria yang akrab disapa Hendi itu pagi tadi bahkan langsung mendatangi Polrestabes Semarang. Ia secara pribadi mengecek kebenaran kabar dugaan pemerkosaan yang menimpa SR.
Hendi menyatakan rasa keprihatinannya dengan musibah yang menimpa SR. Apapun alasannya, tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur harus diberantas dengan cepat.
"Pokoknya saya minta semua pihak harus terlibat dalam pembinaan anak sebagai pencegahan hal-hal seperti kasus ini," kata Hendi.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa SR menjadi pukulan keras bagi warga Semarang. Tak hanya pemerintah, melainkan seluruh elemen warga Kota Semarang.
Pemerintah Kota Semarang juga berjanji akan memberikan pendampingan menyeluruh terhadap korban untuk proses penyembuhan hingga penyadaran sosial pasca kejadian itu.
"Saya juga minta untuk ibu Wakil Wali Kota memberikan pendampingan kepada korban," ujar Hendi.
Seperti diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap SR ini terjadi selama tiga kali dengan pelaku dan waktu yang berbeda. Kejadian pertama pada Sabtu, 7 Mei 2016, sekira pukul 00.00. Korban diperkosa pertama kali oleh tujuh pemuda di sebuah gubuk persawahan.
Pemerkosaan berlanjut pada Kamis 12 Mei 2016. Kali ini, jumlah pemerkosa lebih banyak, yakni 12 orang. Korban diperkosa di dekat depo pasir di desanya.
Hingga akhirnya, pada Sabtu, 14 Mei 2016, korban SR kembali mendapatkan perkosaan yang dilakukan oleh dua orang. Sehingga ditotal selama tiga kali kejadian itu, ada 21 orang yang melakukan pemerkosaan terhadap SR.
Akibat kekerasan seksual itu, korban kini mengalami trauma berat dan penyakit menular di alat vitalnya. Ia kini masih dirawat intensif di rumah aman di Semarang.
Tim Resmob Polrestabes Semarang pun telah mengamankan 6 pelaku dari 21 orang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap SR.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, menyatakan dari pemeriksaan sementara, kasus tersebut bukanlah pemerkosaan melainkan persetubuhan murni yang dilakukan atas dasar suka sama suka antara korban dan para pelaku.
"(Kasus SR) bukan pemerkosaan tapi persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur," katanya.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka akan dikenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pokoknya akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang belaku," ujar Burhanudin.