Pengadilan Tinggi Cabut Hak Politik Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Suryadharma dicabut hak politiknya untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Pidana tambahan tersebut merupakan bagian putusan pengadilan tingkat pertama yang diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi DKl Jakarta.

"Jadi pidana penjaranya dinaikkan dari 6 tahun menjadi 10 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono saat dihubungi, Kamis 2 Juni 2016.

Putusan banding itu tercatat dengan nomor perkara 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl dan sudah diputus tanggal 19 Mei 2016 silam. Majelis Banding yang memutus perkara diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim SH. MHum.

Heru menyebutkan, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan dalam memperberat hukuman SDA. Dia mengatakan, putusan pengadilan tingkat pertama perlu diperbaiki sehingga dilakukan perubahan oleh Pengadilan Tinggi.

"Kalau kami periksa banding, itu kan yang kami pertimbangkan apakah pidana yang dijatuhkan oleh tingkat pertama itu sudah sesuai dengan keadilan atau belum, sudah sesuai dengan kesalahannya apa belum. Kalau misalnya kami anggap belum, maka kami perbaiki mengenai hukumannya," ujar Heru.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada SDA.

Majelis hakim menilai bahwa mantan Ketua Umum PPP itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku menteri agama.

Perbuatan Suryadharma Ali telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan DOM pada tahun 2011-2013.

Atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Suryadharma Ali untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayar, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Namun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama dua tahun.