Kemdagri Segera Cabut 3.266 Perda Bermasalah

Diskusi mengenai Perda inkonstitusional di Bumbu Desa, Jakarta
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Juli mendatang berencana mencabut 3.266 peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan aturan undang-undang, serta menghambat proses izin, birokrasi, dan investasi.

Tindakan ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, agar segera menyelesaikan masalah itu.

"Mendagri akan menindaklanjuti, sudah buat instruksi ke gubernur, bupati, wali kota untuk segera dibatalkan perda itu," kata Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit Pudjianto, di Bumbu Desa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 5 Juni 2016.

Menurut Sigit, daftar perda yang akan dihilangkan cukup banyak, "salah satunya Perda Perizinan Usaha dan Perda Tidak Ramah Wanita," katanya.

Sigit menjelaskan, perda yang akan dihapus sudah berdasarkan kajian Kemdagri. "Ini kami sisir dari lima tahun terkahir, dari tahun 2010 kesini," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Presidium Forum Alumni Aktivis Himpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Agung Sedayu menilai, jika perda tersebut dibiarkan akan menghambat, dan berpotensi menurunkan minat investasi ke Indonesia.

"Perda-perda yang bermasalah tentunya berpotensi menghambat pertumbuhan dunia usaha," kata Agung.

(ren)