Menkumham Hormati Ketegasan Singapura Usir 'Teman Ahok'

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Dua pendiri kelompok relawan Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Richard Handria Saerang, akhir pekan lalu dilarang masuk ke Singapura karena ingin berkegiatan politik dan mendeportasi mereka ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menyesalkan sikap mereka, yang diduga akan melakukan aktivitas politik berupa pengumpulan KTP di Singapura.

"Ya di mana pun kita kan harus hargai hukum negara lain. Jadi sebelum berangkat itu kalau ada kegiatan kita cek dulu yang benar, supaya jangan ada masalah seperti ini," kata Yasonna di Gedung Dhrmapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.

Menurut Yasonna, penolakan terhadap kedua orang Teman Ahok sesuatu yang wajar dilakukan pemerintah Singapura, karena hal tersebut juga akan dilakukan pemerintah negara lain termasuk Indonesia.

"Kita juga. Kalau ada warga negara lain yang datang kemari dan tidak sesuai dengan visanya, tidak sesuai ketentuannya ya kita tolak. Ada juga yang kita deportasi langsung dari bandara," tegas Yasonna.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengapresiasi langkah imigrasi Singapura yang langsung berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia saat menolak dua Teman Ahok. Sehingga proses deportasi berjalan baik.

"Saya dapat laporan dari atase dan dirjen di sana? bahwa memang mereka dilarang masuk karena ditengarai ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di negara mereka. Mereka ditahan nggak bisa masuk. Pada waktu mereka mau pulang enggak ada pesawat, maka mereka satu harian di sana," kata Yasonna.

(ren)