Pemerintah Akan Pecat PNS yang Absen 45 Hari dalam Setahun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers saat kunjungan kerja di Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA/M N Kanwa

VIVA.co.id – Pemerintah ancam memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan absensi kehadiran selama satu tahun bekerja. Hal itu diungkapkan, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa instansi di wilayah Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat.

"Jika dalam satu tahun atau kurang, tidak bisa mempertanggungjawabkan kehadirannya sekurang-kurangnya 45 hari, sudah bisa diberhentikan tidak hormat," kata Yuddy di sela-sela mengunjungi Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Juni 2016.

Yuddy bilang, pihaknya akan terus menggelar sidak di beberapa intansi pemerintah sebagai bentuk penegakkan disiplin PNS dan kualitas layanan publik. "Selama bulan Ramadan ini, kami akan terus melakukan safari Ramadan di beberapa instansi," terangnya.

Kata dia, pihaknya melakukan sidak pegawai di beberapa instansi ini sebagai bahan percepatan rasionalisasi atau penyesuaian jumlah PNS yang akan dilakukan mulai 2017. 

"PNS yang harus dipertahankan adalah produktivitas dalam kinerjanya," katanya.