Kemendagri Buka Kemungkinan Sanksi Satpol PP Serang

Ilustrasi/Penertiban pedagang yang dilakukan petugas Satpol PP saat bulan Ramadan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyudi A. Tanjung

VIVA.co.id – Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Asadullah, mengatakan pihaknya mempertimbangkan pemberian sanksi kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang melakukan razia di warung makan Saeni di Jalan Cikepuh, Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

"Nanti ada Inspektorat Jenderal Kemendagri yang akan menangani jika ditemukan pelanggaran. Harus dilakukan penyelidikan dan wawancara," kata Asadullah, di kantornya, Serang, Banten, Senin 13 Juni 2016.

Hanya saja, pemberian sanksi itu tidak bisa dilaksanakan dengan cepat sebagaimana tuntutan banyak pihak. Nantinya, pemberian sanksi itu juga akan menjadi kewenangan oleh Pemerintah Kota Serang atau setempat. "Peristiwa ini berada di dalam kewenangan mereka," tutur Asadullah.

Menurutnya, saat ini Kemendagri tengah melakukan proses pengumpulan data, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan tugas aparatur negara. Sebab, menurutnya razia yang dilakukan Satpol PP Kota Serang, telah melalui mekanisme sosialisasi.

"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," ujar dia.

"Ini sebenarnya ada salah paham juga, dikiranya barang diambil. Padahal jam empat sore barang bisa diambil lagi dengan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi. Jadi bukan disita terus tidak dikembalikan, bukan seperti itu," tutur Asadullah.