'Oleh-oleh' Sabu Bawa TKW Ini Terancam Hukuman Mati

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Nor Halimah (36 tahun) terus menundukkan kepala saat diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 13 Juni 2016.

Sesekali tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia itu terdengar menangis. Warga Sampang, Madura, Jawa Timur, itu jadi pesakitan karena perkara narkotika.

Sidang tersebut adalah sidang perdana untuk Halimah. Agendanya ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Ratna menjelaskan, terdakwa diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada Sabtu malam, 27 Februari 2016 silam.

Petugas curiga ketika terdakwa Halimah menjalani pemeriksaan barang, saat turun dari pesawat yang membawanya dari Malaysia. Saat dipindai di mesin X-Ray, terdeteksi benda mencurigakan di dalam koper yang dibawa terdakwa.

Petugas lalu memeriksa koper milik terdakwa. Di sela-sela baju ditemukan narkotik jenis sabu seberat 1,6 kilogram. Halimah diamankan lalu diserahkan ke petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," kata jaksa Ratna.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Mendengar surat dakwaan, terdakwa menangis.

"Kamu jangan nangis terus. Kamu sudah melakukan pelanggaran hukum dan harus mempertanggungjawabkannya," kata Ketua Majelis Hakim, Sarwedi, menegur terdakwa.