Bareskrim Limpahkan Berkas Tiga Petinggi Gafatar Pekan Ini

MUI Tegaskan Gafatar Aliran Sesat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, ketiga tersangka di antaranya  pendiri Gafatar bernama Ahmad Mussadeq, Ketua Umum Mahful Muis Tumanurung dan Wakil Ketua Andri Cahya.

"Kemungkinan dalam minggu ini," kata Agus Andrianto di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.

Agus menuturkan, dalam pelimpahan berkas tahap awal dianggap tidak ada lagi kekurangan sehingga berkasnya bisa langsung dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Berkas tersebut dapat dilanjutkan tahap dua dan disidangkan agar semua jelas kasus Gafatar ini," katanya.

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga pucuk pimpinan Gafatar tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ketiganya dikenakan Pasal 156 huruf A tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Nama organisasi massa Gafatar menjadi perhatian publik nasional pada awal tahun 2016. Gafatar adalah kelompok atau organisasi yang kerap berganti-ganti nama. Sedikitnya empat nama untuk organisasi atau gerakan itu yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham dan Gafatar. Sebelumnya, Gafatar juga difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mencampuradukkan ajaran tiga agama.