Perda di Jawa Timur Paling Banyak Dibatalkan Kemendagri

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 peraturan daerah. 67,5 Perda tersebut terkait investasi, 15 persen bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, sisanya kurang lebih 10-15 persen perda soal diskriminasi atau intoleransi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengungkapkan, merinci Perda di Jawa Timur yang dibatalkan tercatat 102 perda, Sulawesi Utara 47 perda, Jawa Barat 25 perda, Sulawesi Tenggara 17 perda.

"Prosesnya jalan terus, kami baru dilaporkan. Jawa Timur paling banyak, paling kreatif," kata Sumarsono pada VIVA.co.id.

Untuk itu Sumarsono berujar, inventarisir perda memang harus segera dilakukan sejak dari sekarang. Sebab, dia menilai tiap 10 perda yang dievaluasi, ada 1 perda yang bermasalah.

"Perlu dimulai sekarang prosesnya penertiban perda, dulu ya setahun hanya 350 perda dibatalkan, 700 paling banter (banyak), 3 tahun paling banter (banyak) 3.000, sekarang 5 bulan harus 3.000 pekerjaan yang luar biasa. Makanya lelah," kata dia.

Sumarsono menambahkan, jika ada kabupaten atau kota yang keberatan akan perda-nya yang dibatalkan, daerah tersebut bisa mengajukan keberatannya kepada pemerintah di atasnya.

"Kalau perda kabupaten atau kota dibatalkan bisa ajukan keberatan ke Gubernur. Kalau Gubernur batalkan, bisa banding ke Kemendagri, waktunya 14 hari untuk mengajukan banding. Lalu akan dievaluasi ulang. Kalau masyarakat juga bisa membatalkan perda caranya ke Mahkamah Agung bisa pakai Judicial Review," tkataSumarsono.