KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Suap

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Mereka antara lain Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Efendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.

"Dengan tambahan 7 tersangka, maka KPK total telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat 17 Juni 2016.

Para anggota dewan itu diduga telah menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara. KPK menduga suap tersebut terkait dengan Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 serta Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Selain itu, suap juga diduga terkait Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, para anggota Dewan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuyuk belum menjelaskan mengenai jumlah uang yang diduga diterima para anggota dewan tersebut. Menurut dia, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk mengkonfirmasi jumlah uang yang diterimanya.

"Data yang sudah ada dalam persidangan sebelumnya akan kami gunakan sebagai data awal untuk lakukan pemeriksaan," kata Yuyuk.