MUI: Tukar-menukar Uang Boleh, Asal...

Belasan Mobil Layanan Gerak Bank Siap Layani Tukar Uang Receh di Monas
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati/ VIVAnews

VIVA.co.id – Jelang Lebaran, bisnis tukar-menukar uang selalu menjamur. Bisnis tersebut bisa Anda temui di hampir tiap sudut Ibu Kota DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'aruf Amin, mengatakan hal itu tidak masalah.

"Tukar uang besaran jadi kecil, tidak masalah, tidak haram, tidak ada masalah," ujar Ma’ruf di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Namun, hal tersebut jadi masalah apabila uang yang ditukarkan nilainya berkurang dari jumlah semula yang ditukar. "Kalau nilainya berkurang, tidak boleh. Kalau nilainya sama-sama, tidak masalah," kata Ma’ruf.

Meski begitu, Maaruf mengatakan, sampai saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait hal tersebut.

"Tidak ada, tidak ada fatwa haram tukar uang untuk Lebaran di pinggir jalan," ujarnya. (ase)