KPK Menduga Anak Bos Agung Sedayu Jadi Perantara Suap

Mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agung Rajasa

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma mengetahui kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai reklamasi. Bahkan, ia diduga berperan dalam proses tersebut.

Richard diduga masih mempunyai keterkaitan dalam kasus ini lantaran dia disebut turut hadir dalam beberapa pertemuan antara pengembang reklamasi dengan pihak DPRD.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dugaan tersebut akan dikonfirmasi kepada Richard dalam pemeriksaannya pada hari ini, Selasa 28 Juni 2016.

"Richard masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang pertemuan-pertemuan dengan DPRD DKI dan dugaan peran dia untuk minta percepatan proses Raperda," kata Yuyuk melalui pesan singkat.

Saat dikonfirmasi apakah Richard juga diduga turut berperan sebagai perantara suap, Yuyuk tidak menampik bahwa pihaknya juga mendapat informasi mengenai hal tersebut. "Ada dugaan itu dan masih ditelusuri," ujarnya menambahkan.

Richard tercatat sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus yang telah menjerat Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja serta anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Richard diduga mengetahui banyak mengenai kasus ini. Nama dia masuk dalam surat dakwaan Ariesman yang telah dibacakan beberapa waktu lalu. Richard disebut turut hadir dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Agung Sedayu Group pada sekitar bulan Februari 2016. Ketika itu ada pertemuan antara Aguan, Ariesman, Richard dengan Sanusi membahas mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, Richard juga hadir pada pertemuan di tempat yang sama pada 1 Maret 2016. Pada pertemuan yang kembali membahas Raperda itu, Ariesman meminta Sanusi menghilangkan poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.

(mus)