Tiga Pembunuh Kakek, Nenek dan Cucu di Medan Dihukum Mati

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Tiga pemuda pelaku pembunuhan terhadap pasangan kakek dan nenek serta cucu di Kota Medan Sumatera Utara divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 28 Juni 2016.

Masing-masing pelaku, Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18), terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mochtar yakub (70), Nurhayati (67) dan Dika (7). "Menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” kata Majelis Hakim yang diketuai Mahyuti yang langsung disambut teriakan takbir, Allahuakbar, dari keluarga korban.

Aksi sadis yang dilakukan ketiga pelaku ini terjadi pada akhir November 2015. Saat itu, ketiga pelaku berpura-pura mendatangi rumah korban untuk meminta kayu guna membuat kandang ayam.

Ketiganya sengaja datang setelah Watinem, ibu dari ketiganya yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban pulang. Saat itulah, ketiganya menghabisi Nurhayati, Mochtar Yakub dan Dika dengan sadisnya. Kepolisian pun meringkus ketiganya sehari usai kejadian yang telah bersembunyi ke luar kota.

Dalam putusan hakim, ketiganya dijerat dengan Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Putusan ini memang tidak mengembalikan yang sudah meninggal, tapi mudah-mudahan ada efek jera," tutur anak korban, Erika Mochtar usai sidang.