Ini Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR I Putu Sudiartana

ilustrasi penggeledahan oleh KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Salah satunya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana alias IPS. Keenam orang itu ditangkap di lokasi berbeda, yaitu Padang, Jakarta dan Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan penangkapan dilakukan terkait dugaan korupsi atas proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar. Orang dekat IPS yaitu SHM menjanjikan kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sumatera Barat berinisial SPT untuk meloloskan proyek itu DPR.

"Proyek itu bermula saat SPT mengajukan proyek senilai 300 miliar Rupiah dalam APBNP (Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan) 2016. Kemudian seorang pengusaha berinisial SHM memberikan janji akan meloloskan proyek itu dengan alasan mempunyai koneksi dengan anggota DPR yaitu IPS," ujar Basaria saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Rabu 29 Juni 2016.

Basaria menjelaskan kronologi OTT itu bermula pada Selasa 28 Juni 2016. Pada pukul 18.00 WIB, KPK mengamankan Sekretaris anggota DPR berinisial NOP beserta suaminya berinisial MCH di Kawasan Petamburan. Kemudian pada pukul 21.00 WIB, penyidik menangkap IPS, yang merupakan Anggota DPR, di Kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Lalu pada pukul 23.00 WIB, penyidik juga meringkus YA dan SPT di Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya, pada Rabu pukul 03.00 WIB dini hari, KPK mengamankan SHM yang merupakan orang kepercayaan IPS di daerah Tebing Tinggi, Sumatera Selatan.

Menurut Basaria, pemberian suap dilakukan melalui beberapa kali transfer dengan menggunakan tiga rekening orang terdekat IPS senilai Rp500 juta. Selain bukti transfer, penyidik juga menyita uang $SG 40 dari rumah IPS.

"Setelah dilakukan ekspose, tersangka sementara yaitu IPS, NOP dan SHM sebagai penerima suap," kata dia.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Y dan SPT sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sementara MCH dilepaskan karena hanya sebagai tempat singgah, sewaktu-waktu apabila dibutuhkan akan dipanggil," ujar Basaria.

(ren)