Pemerintah Batalkan Izin Reklamasi Pulau G

Reklamasi pulau Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Pemerintah, melalui tim komite gabungan, mengeluarkan keputusan pembatalan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta, karena proses pembangunannya diklasifikasikan pelanggaran berat. Keberadaan pulau ini juga dinilai membahayakan lingkungan hidup strategis, pelabuhan, proyek vital strategis hingga pelayaran.

"Para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk di dalam pelanggaran berat," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, dalam jumpa pers di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juni 2016.

Sebagai tindak lanjut dan evaluasi terhadap kesalahan penerbitan izin reklamasi pulau G yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rizal berencana mengharmonisasikan semua izin reklamasi yang sudah keluar agar tidak tumpang tindih.

"Ada yang merasa ini semua kewenangan departemen ini, itu. Pemda DKI ini, itu. Perlu kita harmonisasikan supaya jadi standar dan di masa datang tidak lagi ada tumpang tindih," ujar dia.

Menurut Rizal, jika reklamasi dilakukan di dekat pelabuhan, ha itu akan menjadi kewenangan Kementrian Perhubungan. Di luar itu, untuk wilayah laut menjadi kewenangan Kementrian Kelautan dan Perikanan.

"Tentang dampak lingkungan dan macam-macam, adalah kewenangan ibu Siti (Mnteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Terakhir adalah Pemda DKI, untuk implementasi dan enforcement," kata dia.

Semua kewenangan perizinan itu, kata Rizal, akan diintegrasikan agar pada masa mendatang tidak ada lagi perselisihan terkait izin reklamasi. 

Sementara untuk payung hukumnya, tim komite gabungan yang terdiri dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan merekomendasikan Presiden Joko Widodo mengeluarkan sebuah peraturan presiden.

(ren)