KPK Bawa Satu Koper Dokumen dari Ruang Putu Sudiartana

KPK menggeledah ruang kerja anggota DPR.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan ruang kerja anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dari Fraksi Partai Demokrat, Kamis, 30 Juni 2016.

Dari pantauan VIVA.co.id, penyidik KPK meninggalkan ruangan nomor 0906 lantai 9 gedung Nusantara I Kompleks DPR RI setelah hampir tiga jam melakukan penggeledahan.

Enam petugas dengan menggunakan rompi KPK tampak meninggalkan ruangan dengan membawa satu buah koper hitam berukuran besar. Dengan pengawalan ketat polisi, penyidik KPK langsung masuk ke dalam lift.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana sejak pukul 13.15 WIB. Didampingi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad dan dikawal petugas kepolisian.

KPK sebelumnya menetapkan I Putu Sudiartana sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp300 miliar di Sumatera Barat.

Selain Putu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni staf atau sekretaris Putu bernama Novianti (NOV), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), rekan Putu bernama Suhemi (SHM), dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA).

KPK menjerat Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.