Kuota Haji Khusus Masih Banyak, Dibuka Pelunasan Tahap 3

Ilustrasi rombongan jemaah calon haji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama terus mengoptimalkan pemanfaatan kuota haji reguler maupun khusus, karena panjangnya daftar antrean jemaah calon haji.

Karena itu, kuota yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga seluruh kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dapat terserap maksimal. Tentu, semua dilakukan Ditjen PHU sesuai dengan regulasi.

“Sampai dengan berakhirnya pelunasan tahap kedua, haji reguler (30 Juni 2016) masih tersisa kuota sebanyak 1.375 orang dan haji khusus (17 Juni 2016) sebanyak 439 orang,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU, Nur Aliya Fitra, Selasa 12 Juli 2016.

Sisa kuota haji reguler dan khusus

Nur Aliya Fitra, yang akrab disapa Nafit menjelaskan, untuk jemaah haji reguler, sisa kuota 1.375 tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing provinsi, dengan memasukkan jemaah haji cadangan yang telah melunasi pada tahap pertama. Karena, jemaah haji cadangan yang melunasi pada tahap satu sebanyak 4.856 orang. Pengisian jemaah cadangan tersebut, dengan mendahulukan jemaah lansia dan pendamping, penggabungan mahram, baru kemudian nomor urut porsi berikutnya.

“Apabila jumlah cadangan lunas pada suatu provinsi tidak mencukupi sisa kuota, maka akan dibuka kembali pelunasan di provinsi yang kurang tersebut sampai dengan kuota terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, untuk sisa kuota haji khusus sebanyak 439 orang akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang melakukan pelunasan sebanyak 439 orang. Namun, hingga hari ini, berdasarkan laporan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), terdapat sebanyak 500 jemaah yang telah melunasi pada tahap satu dan dua, menunda/membatalkan keberangkatan.

“Karena jumlah cadangan tidak lagi mencukupi untuk menutupi sisa kuota setelah pelunasan tahap dua, maka direncanakan pelunasan haji khusus akan dibuka kembali tahap tiga,” kata Nafit.

Peruntukannya nanti, menurut Nafit, akan diberikan pada jemaah yang mengalami kegagalan sistem pelunasan tahap sebelumnya, jemaah lansia minimal 75 tahun dan pendampingnya, penggabungan mahram, serta jemaah haji nomor urut berikutnya yang siap berangkat dan telah diusulkan oleh PIHK tempat jemaah mendaftar.

“Waktu pelunasan tahap ketiga pada tanggal 19 sampai dengan 22 Juli 2016, sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU nomor D/195/2016 tentang Pemenuhan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1437H/2016M,” ungkap Nafit.

Nafit juga menjelaskan, pihaknya dipastikan akan terus melakukan monitoring sisa kuota pada jemaah haji reguler dan khusus, agar tetap dapat terisi penuh. Apabila hingga masa pemberangkatan jemaah berlangsung, masih terdapat jemaah yang membatalkan, menunda, akan terus diupayakan diisi.

“Dengan mengganti jemaah tersebut, baik oleh jemaah cadangan lunas maupun pembukaan kembali pelunasan BPIH, sesuai dengan sisa kuota yang ada pada jemaah haji reguler maupun khusus. Tentu, semua harus sesuai dengan regulasi,” katanya. (asp)