Wakil Ketua Komisi V DPR Kembali Diperiksa KPK

KPK Periksa Anggota DPR Komisi V Muhidin
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Mohamad Said, Senin, 18 Juli 2016.

Muhidin yang juga merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Muhidin diketahui pernah menjalani pemeriksaan penyidik sebelumnya pada 2 Juni 2016. Menurut Priharsa, pemeriksaan kali ini penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah pertemuan yang diduga terkait pembahasan anggaran pada Komisi V.

"Konfirmasi seputar pertemuan yang terjadi terkait dengan pembahasan anggaran di Komisi V, baik formal maupun informal," ujarnya menerangkan.

Pada kasus ini, sejumlah anggota DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono mengakui mengenai adanya pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah pimpinan Komisi V DPR pada 14 September 2015. Dia tidak menampik pertemuan itu juga dihadiri sejumlah Kapoksi dan membahas mengenai dana aspirasi.

Terkait dugaan tersebut, Muhidin sempat membantahnya. Dia menampik pernah melakukan pertemuan yang disebut-sebut membahas mengenai dana aspirasi anggota DPR yang akan disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR itu.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.

Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

(mus)