Kejagung Tak akan Tunduk pada Putusan IPT 1965

Sidang IPT 1965.
Sumber :
  • www.tribunal1965.org

VIVA.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Muhamad Rum, mengatakan, lembaganya mempunyai aturan sendiri masalah penyelesaian kasus kemanusiaan atau masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun sidang International People's Tibunal (IPT) 1965 telah keluar dan menyatakan, pemerintah Indonesia bersalah, khususnya pihak militer.

"Yang kita punya itu UU pengadilan HAM dan UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Jadi kita bertanya juga IPT itu apa, jadi kita juga enggak terkait dengan itulah. Enggak tunduk dengan itu. Karena kita punya perangkat hukum sendiri," kata Muhamad Rum di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2016.

Tapi, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada aktivis dari Belanda memberikan putusan salinan IPT kepada Kejaksaan akan diterima. Namun, tak dirinci apakah rekomendasi itu akan ditindaklanjuti atau tidak.

"Sekarang saya tanya yang direkomendasi itu sesuai tidak dengan kerangka hukum kita? Kalau tidak sesuai dengan kerangka hukum kita, ya kita enggak tahu bagaimana?" ujarnya.

Dengan demikian, Muhamad Rum menegaskan, dalam proses menyelesaikan hukum permasalahan HAM tidak tergantung dengan putusan IPT 1965 tersebut.

"Ya enggak, saya enggak mengerti juga IPT itu apa. UU kita punya. Kita ngikutin hukum kita. Makanya kita ya kerangka kan jelas, UU HAM dan UU pengadilan HAM. Kita tidak mengikuti kerangka yang lain," ujarnya.