Bawaslu Pusat Minta Hakim Bebaskan Komisioner di Jawa Timur

Komisioner Bawaslu Jawa Timur Andreas Pardede (berbaju biru).
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Surat ini dimaksudkan agar hakim bersedia membebaskan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur yang ditahan karena menjadi terdakwa kasus korupsi.

Tiga komisioner itu adalah Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, dan dua orang anggota Andreas Pardede serta Sri Sugeng Pudjiatmiko. Ketiganya menjadi terdakwa perkara korupsi dana hibah untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar.

Ketiganya sampai sekarang masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Saat proses penyidikan di Kepolisian pada 2015 lalu, Ketua Bawaslu, Muhammad juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehingga selama proses pemeriksaan Sufyanto, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko tak ditahan. Alasannya, jika ketiganya ditahan maka posisi komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur akan kosong, padahal proses pelaksanaan Pemilu serentak pada 2017 sudah berjalan.

Sebelumnya dalam berita berjudul 'Didakwa Korupsi, 3 Komisioner Bawaslu Jawa Timur Ditahan' redaksi VIVA.co.id menampilkan foto tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu dengan penjelasan "Tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur, terdakwa kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilgub Jawa TImur 2013 lalu." Seharusnya tertulis Tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur, terdakwa kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilgub Jawa TImur 2013 lalu. Sufyanto (pria berkacamata dengan batik coklat di belakang pria berbaju putih abu-abu pada foto kanan), Andreas Pardede (pria berbaju biru pada foto kiri) dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (pria berbaju putih pada foto tengah). (mus)