Polemik Hukuman Kebiri, Perppu di Atas Kode Etik Dokter

Ilustrasi/Suntik mati
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan, persoalan kode etik kedokteran tidak akan menjadi masalah ketika dokter berperan sebagai eksekutor kebiri kimia, jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri benar-benar disahkan.

"Sebetulnya kalau Perppu besok disahkan, kemudian kebiri menjadi salah satu pasal, maka saya kira, tingkatannya lebih tinggi dari pada kode etik," kata Abdul di Gedung DPR, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Menurutnya, kalau Perppu kebiri disahkan dan memberi mandat pada IDI sebagai eksekutor maka IDI harus melaksanakannya, tak boleh menolak. Persoalan akan ada efek domino akibat kemungkinan pelanggaran etik kedokteran, hal itu dianggap kasus yang berbeda.

"Ini perintah UU dan difasilitasi oleh negara. Artinya, siapa pun eksekutornya, termasuk IDI, negara ada di belakangnya dengan payung hukum Perppu ini. Saya kira tidak ada masalah, karena sekali lagi ini tingkatannya lebih tinggi daripada kode etik," kata Abdul.

Ia menilai, dokter justru menjadi eksekutor paling ideal dari pelaksanaan hukuman ini. Sebab, kalau dokter yang mengeksekusi, maka bisa ada jaminan pelaku kekerasan seksual bisa diselamatkan.

"Beda ketika eksekutornya orang lain, atau yang bukan dokter, itu bisa terjadi kecelakaan. Tetap kita minta, kalau Perppu ini tetap disahkan, saya kira IDI lah yang paling ideal untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri," kata Abdul. (asp)