KPK Kembali Periksa Santoso

Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, pada Jumat, 29 Juli 2016.
 
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
 
Terkait kasus ini, Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 1,000 dolar Singapura. Uang itu ditengarai diberikan kepada Santoso untuk mengupayakan memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Uang suap itu diberikan seorang advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani. Suap itu terungkap setelah tim satgas KPK menangkap tangan Santoso dan Ahmad Yani. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
 
Raoul sempat lolos dari penangkapan karena sedang tidak berada di lokasi saat akan ditangkap. Namun kemudian Raoul yang berstatus tersangka juga ditahan penyidik.
 
KPK tengah menelisik keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. KPK tidak menampik tengah menelusuri keterlibatan hakim dalam kasus yang sama.