Menkumham: Hukuman Mati Turunkan Peredaran Narkoba

Menkumham Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly yakin dengan adanya hukuman mati terhadap para bandar narkoba dapat membuat peredaran barang haram tersebut menjadi turun.

Keyakinan Menteri asal PDIP itu karena ada data yang menunjukkan hal tersebut.

"Bahwa ada penurunan, data-data menunjukkan itu. Jalan ini akan berjalan terus, karena operasi yang terus dilakukan itu akan mendorong dampaknya angka yang besar," kata Yasonna di kantornya, Jumat, 29 Juli 2016.

Yasonna menyatakan bahwa eksekusi mati merupakan komitmen pemerintah, sekaligus peringatan yang keras bagi para bandar narkoba. Menurut dia, tindakan pemerintah beserta kesadaran dari masyarakat terhadap narkoba, akan membuat penggunaannya menurun.

"Supaya sistemik, holistik harus kita lakukan," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Presiden RI ketiga, BJ Habibie menulis surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba.

Secara umum, Habibie menyarankan Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati.

Menurut Habibie, lebih dari 140 negara di dunia sudah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati. Ia memahami betul tantangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Tapi, apakah hukuman mati akan mengurangi peredaran dan penggunaan ilegal narkoba?
 
"Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan oleh Swedia dan beberapa negara lainnya," tulis Habibie dalam suratnya kepada Jokowi. (ase)