Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Menjadi 18 Orang

Suasana Vihara Tri Ratna pascakerusuhan di Tanjungbalai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anton

VIVA.co.id - Pihak Kepolisian hingga saat ini telah menetapkan setidaknya 18 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Saat ini, peristiwa tersebut ditangani oleh Kepolisian Resort Tanjungbalai dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Sudah ditetapkan sebanyak 18 orang. Dari 18 ini 10 sebagai pelaku perusakan dan delapan sebagai pelaku penjarahan atau pencurian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2016.

Martinus menambahkan, saat ini Polda Metro Jaya juga turut menangani kasus yang masih terkait peristiwa di Tanjungbalai itu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial AT tersangka lagi karena ujaran kebencian bernada provokasi di media sosial soal kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Itu berkaitan dengan mereka yang juga melakukan provokasi, tetapi berada di luar wilayah Tanjungbalai, di wilayah Jakarta. Nanti tanyakan lengkap ke Polda Metro," ujar Martinus.

Sebelumnya, vihara  dibakar oleh sekelompok orang di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu malam, 30 Juli 2016.

Perusakan ini ditenggarai oleh ketersinggungan sejumlah orang lantaran seorang warga meminta pengurus masjid setempat untuk mengecilkan volume azan. (ase)