Muhammadiyah: Teroris Musuh Bersama yang Perlu Diberantas

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyetujui aksi terorisme harus menjadi musuh bersama semua pihak.

"Kami di PP Muhammadiyah bersama ormas lain sepakat memposisikan terorisme sebagai musuh bersama yang perlu diberantas sistemik," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas di Yogyakarta, Sabtu, 6 Agustus 2016.

Busyro yang hadir dalam seminar kajian hukum revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, juga mengaku saat ini pihaknya telah melakukan pertemuan untuk pematangan konsep revisi UU tersebut.

"Agar dicari solusi yang akademik dan akuntabel," ujarnya.

Ia menyebut, dalam proses revisi perlu adanya penekanan pada tahapan legal drafting perumusan UU. Didasarkan pada tahapan evaluasi terhadap praktik tindak pidana terorisme yang telah berjalan sejak 2001 sampai saat ini.

"Untuk mendapatkan validasi penting mengenai fakta, data, sumber pendanaan, modus, aktor intelektual, pelaku, sasaran, korban, dana dan senjata. Ini penting agar ditindaklanjuti berdasarkan fakta itu. Di samping juga pendekatan filosofis tujuan lahir UU berdasarkan Pancasila dan UUD 45," kata Busyro.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengaku menyambut baik proses revisi UU Terorisme. Namun ia menekankan bahwa UU yang direvisi harus lebih kuat dari UU sebelumnya yang telah diterapkan.

Menurut Tito, ada dua hal yang melatarbelakangi terbitnya sebuah undang-undang. Yaitu UU dibentuk guna merespons masalah yang telah lebih dulu timbul dan yang kedua adalah UU dibuat untuk mengantisipasi masalah yang akan timbul.

"UU Nomor 15 tahun 2003 adalah penguatan dari Perpu tahun 2002. Yang saat itu merespons kejadian kasus bom Bali. Tapi saat ini sudah banyak perubahan," kata Tito.