Napi Pengendali Sabu 17 Kg Dituntut Hukuman Mati

Vonis kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA.co.id - Julianto, alias Yan seorang narapidana di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin petang, 8 Agustus 2016.

Dia dituntut mati atas kepemilikan narkoba dan mengendalikan narkoba dengan jenis sabu seberat 17 kilogram.

"Menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa perkara dan memutus perkara untuk menjatuhkan hukuman dengan hukuman mati terhadap terdakwa Julianto, alias Yan," kata Jaksa Lamria Sianturi dihadapan majelis hukum, yang diketuai oleh Sabarulina Ginting di ruang Kartika di gedung PN Medan.

Yan merupakan terpidana kasus narkotiba. Dia sudah dihukum selama enam tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

"Julianto, alias Yan juga tidak menyesalkan perbuatannya. Karena mengulangi perbuatan yang sama dan dia (Julianto) sebagai pemilik sabu tersebut. Dia juga sudah dihukum enam tahun penjara dengan kasus yang sama (narkotika)," jelas Lamria.

Diwaktu yang sama, keempat terdakwa lainnya, Saiful Amri alias Amat, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan, dituntut dengan hukuman seumur hidup.

"Keempat terdakwa ini hanya sebagai kurir narkoba yang disuruh oleh Julianto alias Yan," tutur Lamria. 

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal dengan kurungan penjara seumur hidup dan hukuman maksimal dengan hukuman mati.

Dengan tuntutan itu, melalui kuasa hukumnya kelima terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Rabu lusa, 10 Agustus 2016.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan terdakwa Bambang datang ke Rutan dan diberikan uang Rp9 juta oleh Julianto yang tengah mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Selanjutnya, Julianto menghubungi Saiful dan memerintahkannya mengambil sabu seberat delapan dan tujuh kilogram untuk menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang tidak dikenal di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Saat pertemuan itu, Bambang membawa temannya bernama Fery. Disitu, Saiful menyerahkan tas warna merah yang berisi sabu seberat satu kilogram, plastik klip, timbangan, sendok, gunting, serta kertas warna coklat.

"Setelah itu, Bambang pulang ke rumahnya untuk memecah sabu menjadi 10 bungkus dan menyerahkannya kepada tiga pria tak dikenal yang mengaku anak buah Julianto di Jalan Sukarame," beber jaksa.

Beberapa hari kemudian, Julianto memberikan Saiful upah berupa uang Rp40 juta yang dikirim melalui rekening. Julianto kembali menghubungi Saiful dan memerintahkannya untuk mengambil satu karung goni plastik berisi 17,445 kg sabu dari Dedy, yang akan diserahkan ke Bambang. Setelah berhasil, Saiful mendapatkan upah sebesar Rp40 juta dari Julianto.

Pada Jumat 18 Desember 2015, Dedy dan Sofyan tiba di Simpang Limun, Medan. "Setelah bertemu, Dedy dan Sofyan menyerahkan sabu seberat 17,445 kg kepada Saiful. Rencananya, sabu belasan kilogram itu akan diserahkan ke Bambang untuk diedarkan atas perintah Julianto. Namun, mereka keburu diciduk oleh petugas BNN Pusat," ungkap JPU.

Tak lama berselang, petugas BNN kembali menangkap Bambang di Jalan Datuk Kubu Pasar III Tembung Gang Silatuhrami No 32 Tembung Percut Seituan. Selanjutnya, pada 22 Januari 2016, petugas BNN melakukan penjemputan terhadap Julianto di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. (asp)