LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis
Rabu, 10 Agustus 2016 - 12:34 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Proses pengadilan terhadap 26 aktivis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2016, menemukan dugaan kalau Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu.
Seperti disampaikan pengacara dari LBH Jakarta, Arif Maulana, dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 10 Agustus 2016, bahwa dalam persidangan anggota Kepolisian, Budi Antonius Sagala, tidak mengakui BAP atas dirinya tersebut dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam itu.
Baca Juga :
Tidak hanya itu, saksi penangkap buruh di depan Istana itu diduga memberikan keterangan palsu terkait unjuk rasa menolak PP Pengupahan pada 30 Oktober 2015 di depan istana presiden.
Dalam persidangan, kesaksian Sagalah terdapat dalam dua BAP tertanggal 30 Oktober 2015 dan 21 Desember 2015. Padahal, saksi dari Polres Jakarta pusat itu menyatakan hanya diperiksa Polda Metro Jaya sekali, pada 30 Oktober 2015 setelah aksi unjuk rasa.
"Saya dalam posisi di luar kota majelis hakim," kata saksi terkait BAP tertanggal 21 Desember 2015.
Para pengacara terdakwa menduga tidak ada pemeriksaan sebagai dasar BAP tertanggal 21 Desember 2015 yang dibuat Polda Metro Jaya di Jakarta itu.
"Jika ada di luar kota, lalu mengapa ada tandatangan saudara dalam BAP ini?" kata pengacara dari LBH Jakarta, Arif Maulana pada Selasa, 9 Agustus 2016.
Tidak hanya itu, saksi Budi Sagalah juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang ke-17 tersebut. Dalam persidangan, saksi menyebutkan telah menangkap beberapa perempuan terdakwa.
"Saya menangkap beberapa perempuan, lalu saya serahkan pada polisi yang lain," ujar Sagalah.
Padahal, dalam BAP jelas tertulis yang ditangkap oleh saksi semuanya adalah laki-laki. "Jadi sebenarnya Anda menangkap siapa?" Tanya Maruli Rajagukguk, pengacara terdakwa lainnya.
Maruli menyayangkan keterangan yang diduga palsu itu karena berpotensi memberatkan hukuman 26 terdakwa. "Anda harus jelas memberikan keterangan karena jangan memberikan kesaksian palsu. Jika keterangan anda palsu, Anda akan menjebloskan para terdakwa ini ke dalam penjara," ungkap Maruli Rajagukguk.
Terdakwa Minta Polisi Pemberi Saksi Palsu Dipenjara
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya mendesak majelis hakim menghentikan pengadilan terhadap 26 aktivis setelah persidangan terakhir memperkuat dugaan terdapat rekayasa. Untuk itu, para terdakwa menuntut hakim menahan dan memeriksa ketiga polisi para pemberi saksi palsu.
“Kita kedatangan saksi tentang keterang yang diduga bohong ini sudah ketiga kalinya. Ini adalah pelecehan pengadilan, Seperti dua sidang sebelumnya, kita minta mengaktifkan pasal 174 (KUHAP)," ungkap pengacara LBH Jakarta Arif Maulana. Pasal 174 KUHAP memuat hukuman maksimal 12 tahun bagi saksi yang berbohong di pengadilan.
Selagi menyidangkan tiga saksi palsu, ke-26 terdakwa menuntut sidang ditangguhkan. Sebab, rekayasa kriminalisasi juga diduga terjadi di berbagai BAP.
"Tanda tangan penyidik yang berbeda-beda, tanda tangan saksi yang berbeda-beda, kami sangat khawatir,” imbuhnya.
Jaksa mendakwa 26 aktivis itu dengan pasal karet melawan aparat (214 dan 216 KUHP) terkait aksi unjuk rasa menolak PP Pengupahan. Ini karena 8 ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia berunjukrasa menolak PP Pengupahan menolak membubarkan diri.
Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia, Federasi Sektor Umum Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan SBSI 1992.