Lama Usut Kasus Vaksin Palsu, Ini Tanggapan Polri
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri belum sepenuhnya menuntaskan penyidikan kasus vaksin palsu yang beredar di 14 rumah sakit. Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka kasus vaksin palsu.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, mengakui pengungkapan kasus vaksin palsu ini menjadi pembelajaran bagi Polri. Sebab, Polri ingin pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di permukaan.
"Kita terus belajar kalau melihat persoalan tidak bisa hanya satu pendekatan," kata Brigjen Pol. Agung Setya, dalam Dialog Polri Kupas Tuntas Vaksin Palsu, di Kopi Boutique, Jakarta Selatan, 11 Agustus 2016.
Menurut Agung, penyelidikan kasus vaksin palsu terus berproses. Diharapkan prosesnya bisa membuat penyelidikan saat ini terlihat lengkap. Tidak sekadar hanya mengumumkan suatu hasil penyelidikan, Polri lanjutnya, ingin mengungkap tidak hanya dari ranting tapi juga hingga akar. Bahkan, seberapa lama pelaku beroperasi bersama distributor dan produsen.
"Di sinilah kita terus belajar mengungkap, itulah kenapa sekarang terlihat lengkap. Kita terus belajar siapa lagi yang bisa dituntut pertanggungjawaban. Proses penyidikan terus berjalan dan kita membangun proses hukum secara komprehensif. Siapa yang bertanggung jawab selanjutnya, ini yang sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Dua tersangka terbaru, adalah dua orang dokter Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramatjati, Jakarta Timur.
Sementara itu, jaringan tersangka vaksin palsu yang pertama dan sudah dilimpahkan berkasnya pada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di antaranya, RA, H, S, M, Sup, I, dan Ir.
Sedangkan berkas jaringan kedua di antaranya, Su, N, R, E, Sy, Dr. I, Dr. H, dan Dr. D. Untuk berkas yang ketiga itu terdiri atas A, T, Sut, dan Dr Hu.
Kemudian, berkas keempat yang masih belum dilimpahkan ke JPU di antanya, Syah, In, Se, MF, Dr. A, dan J.