Para Koruptor di Medan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ilustrasi narapidana
Sumber :
  • Abdullah Hamann/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2016 nanti.

"Sembilan orang kasus korupsi mendapat remisi 17 Agustus tahun ini. Namun, tidak langsung bebas," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Marolan J. Baringbing, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa, 16 Agustus 2016. 

Dia menjelaskan pada HUT ke-71 RI tahun ini, total ada 9.081 narapidana di rutan dan lapas di Sumatera Utara mendapatkan remisi. Diantara mereka yang mendapat Remisi Umum, dan langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya ada 406 orang.

"Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016, besok lah," jelasnya.

Menurut Marolan, untuk saat ini penghuni lapas dan rutan di Sumatera Utara berjumlah 23.960 narapidana dengan 14.178 laki-laki dan 717 perempuan.

"Sedangkan, tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," katanya.

(ren)