Dua Pengibar Bendera ISIS Dilepas tapi Wajib Lapor
- tvOne/Ipung S Munawar
VIVA.co.id - Dua pria yang ditangkap karena hendak mengibarkan bendera kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Gunung Sumbing, Temanggung, Jawa Tengah, akhirnya dilepaskan polisi. Namun kedua pria asal Batang dan Yogyakarta itu masih dalam pengawasan khusus.
"Kita telah lepaskan keduanya kemarin (Rabu) pukul enam sore setelah kita mintai keterangan 1x24 jam. Selanjutnya kita kenakan wajib lapor seminggu sekali," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, AKBP, Wahyu Wim Hardjanto, dihubungi VIVA.co.id pada Kamis, 18 Agustus 2016.
Kedua pria itu, antara lain, M Taufik Ismail Salam (41 tahun), warga Batang; dan Siwi Prastyorini (36 tahun), warga Yogyakarta. Mereka dilepaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti mereka terlibat jaringan ISIS.
"Indikasinya memang ke sana. Tapi dari pengakuan mereka akan tetap kita perdalam lebih lanjut, sehingga kita lakukan pembinaan dan selidiki lebih jauh," ujarnya.
Sejauh ini, kedua pria itu mengaku berasal dari organisasi Pecinta Alam Api Sindoro. Mereka ditangkap aparat gabungan dari Polres Wonosobo, Polres Temanggung, Kodim Wonosobo serta Kodam IV/Diponegoro di rest area Kledung, Temanggung, pada Selasa petang, 16 Agustus 2016.
"Tapi kita tidak berhenti disitu. Kita tetap akan mendalami dan menggali info dari kelompok mereka," ujar Wahyu.
Agar tak terjadi peristiwa serupa, Polres Temanggung terus mengawasi sejumlah kegiatan ekslusif, khususnya di wilayah Gunung Sumbing dan Gunung Sindoro untuk mengantisipasi kegiatan terorisme.
"Kita akan koordinasi dengan wilayah-wilayah tetangga. Baik Polisi, Perhutani, maupun masyarakat akan pantau, utamanya kegiatan di gunung. Kegiatan eksklusif yang nantinya meresahkan kita larang," ujar Wahyu.