Jadi Tersangka, Nur Alam Dicegah ke Luar Negeri

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam telah dikeluarkan.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra. 

"Untuk tersangka NA (Nur Alam) kami sudah dicegah per 22 Agustus 2016 kemarin," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu, 24 Agustus 2016.  

Menurut Yuyuk, pencegahan Nur Alam ditetapkan untuk waktu selama enam bulan ke depan. 

Nur Alam, oleh KPK diduga menyalahgunakan wewenang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan Surat Keputusan (SK) persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). 

Perusahaan itu melakukan kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.?