KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Siti Inshiroh. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

"Dia (Siti Inshiroh) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2016.

Untuk diketahui, sebelumnya Siti Inshiroh sudah dua kali diperiksa KPK. Dia adalah salah satu tim majelis hakim bersama dengan Ketua PN Kepahiang sekaligus hakim tipikor, Janner Purba, dan hakim ad hoc Tipikor, Toton, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Janner dan Toton diketahui sering berpasangan dan sudah membebaskan 10 orang terdakwa perkara korupsi di PN Bengkulu selama periode 2015-2016. KPK pun telah menyita mobil Toyota Fortuner milik Janner Purba.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santoni.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang tersebut pada Senin 23 Mei lalu di beberapa lokasi di Kepahiang Bengkulu. Pada OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diduga diberikan oleh Syafri kepada Janner, setelah sebelumnya Edi memberikan Rp500 juta kepada Janner pada 17 Mei 2016. Sehingga total uang yang sudah diterima Janner sekitar Rp650 juta.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Inshiroh membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.

Kasus ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSMY mengenai honor tim pembina RSUD M Yunus termasuk honor gubernur Bengkulu saat itu Junaidi Hamsyah.

Padahal SK itu bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 terkait Dewan Pengawas yang menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.