KPK Yakin Praperadilan Kakak Saipul Jamil Ditolak

Suasana sidang praperadilan kakak Saipul Jamil di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan digugurkan oleh Hakim. KPK berkeyakinan, penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Samsul telah sesuai prosedur.

"Semoga gugur ya. Gugur, atau pun ditolak sama saja, buat kita yang penting permohonan dari pemohon tidak diterima seluruhnya," kata anggota tim biro hukum KPK, Mia Suryani Siregar, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2016.

Menurut Mia, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan kepada Majelis Hakim terkait permohonan praperadilan Samsul. Kesimpulan secara tertulis 18 halaman tersebut intinya menyangkut dengan prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelimpahan perkara yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menganggap, pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya.

"Pemohon juga tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya dan kita juga sudah buktikan terkait prosedur OTT (operasi tangkap tangan), penangkapan, penahanan kemudian penyitaan itu telah kita jadikan bukti jadi terbantahkan untuk permohonan dari Afiyah (istri samsul)," paparnya.

Salah satu alasan lain yang menjadi keyakinan Praperadilan Samsul akan ditolak adalah karena kasus yang menjerat dia sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, Pengadilan telah mengeluarkan penetapan Majelis Hakim, serta jadwal sidang perkara tersebut.

"Perkaranya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, sidangnya sudah diputuskan hari Rabu depan, (31 Agustus 2016)," ujar dia.

"Kesimpulannya, bukti-bukti pemohon tidak kuat, saksi pun mendukung kita. Saksi fakta mengatakan bahwa perkara telah dilimpahkan sesuai surat yang kita ajukan juga berkesesuaian," tutur Mia.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan, yang diajukan oleh tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Permohonan praperadilan itu, telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah, atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.

Permohonan praperadilan itu diajukan pada Selasa 2 Agustus 2016. Samsul  mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan di ajukan oleh istrinya, Hafiyah selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam OTT pada 15 Juni 2016 lalu.

Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. (asp)