Cara Kementerian Perindustrian Cegah Rokok Ilegal

Petani tembakau.
Sumber :
  • ANTARA/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Satu hal yang dikhawatirkan banyak orang jika harga rokok benar-benar mengalami kenaikan, seperti wacana yang ramai diperbincangkan saat ini, adalah adanya rokok ilegal. Hal ini mungkin terjadi, karena daya beli masyarakat menurun, yang akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja di industri rokok.

Lalu, apa langkah pemerintah untuk mencegah beredarnya rokok ilegal?

"Kementerian Perindustrian, dalam hal nikotin, sudah menuangkan dalam Kemenperindag nomor 62 tahun 2004 (62/MPP/Kep/2/2004) untuk menguji Tar, dan nomor 72 tahun 2008 (72/M-IND/10/2008) untuk pendaftaran mesin pelinting. Ini agar tidak ada rokok ilegal," kata Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Setyati Endang Nusantari di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Agustus 2016.

"Jadi, setiap industri harus melakukan registrasi mesin. Kalau tidak, tidak bisa lakukan produksi, dan itu ilegal. Setiap lima tahun harus registrasi ulang lagi," ucapnya.

Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang tidak berpita cukai, pita cukai palsu hingga pita cukai bekas pakai.