Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Muhammadiyah Soal Tax Amnesty

Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung tidak mempersoalkan upaya Muhammadiyah yang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurut Pramono, pemerintah siap menghadapi gugatan dari siapapun termasuk Muhammadiyah.

"Siapapun yang melakukan itu tentunya pemerintah siap menghadapi," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Dari awal, memang pemerintah sudah siap menghadapi gugatan oleh masyarakat. Bahkan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, akan disiapkan tim kalau gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, pemerintah khususnya menteri terkait, akan turun menghadapi gugatan itu.

"Seperti yang disampaikan Presiden. Presiden telah meminta, bukan hanya tingkat eselon I tapi juga tingkat menteri, akan hadir pada sidang judicial review di MK," kata Pramono lagi.

Dalam Rapat kerja nasional yang digelar oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah yang berlangsung mulai 26-28 Agustus 2016, memutuskan akan meninjau ulang, atau judicial review UU Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang belum lama disahkan oleh DPR.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, fakta hukum dari kebijakan UU Tax Amnesty harus jelas, begitu pula arah hukum juga harus jelas. Kejelasan dalam UU itu harus bisa merumuskan niai-nilai dalam UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.