Bawa TV Berisi Narkoba, Rosi Dipenjara 13 Tahun

Terdakwa Mohammad Rosi (mengenakan rompi tahanan) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 30 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mohammad Rosi (27 tahun), warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pasrah. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia itu menerima vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 30 Agustus 2016. 

Rosi terbelit hukum gara-gara membawa televisi layar datar berisi narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 2,6 kilogram saat mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Februari 2016. Aparat menemukan sabu-sabu di dalam televisi layar datar yang dibawa terdakwa dari Malaysia. 

Hakim Ketua, Anton Widyopriyono, menyatakan bahwa terdakwa Rosi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyelundupkan narkotik jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Terdakwa melanggar Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

Selain penjara 13 tahun, hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp800 juta. Jika tidak mampu membayar, diganti kurungan badan selama tiga bulan. "Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum," ujar hakim Anton dalam pertimbangan meringankannya.

Vonis itu lima tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, I Putu Sudarsana, menuntut terdakwa dengan 18 tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi vonis itu, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima. "Alhamdulillah, pembelaan kita jadi pertimbangan hakim. Hakim sepakat bahwa narkoba yang dibawa klien saya di TV itu bukan miliknya. TV itu titipan kakak ipar klien saya. Dia tidak tahu di dalamnya ada sabu-sabu," kata Fariji, penasihat hukum terdakwa. (ase)