Menkumham: Kita Konservatif Soal Dwi Kewarganegaraan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menilai belum perlu untuk melakukan revisi undang-undang kewarganegaraan agar seseorang bisa memiliki dwi kewarganegaraan.

"Memang dari dulu teman-teman diaspora, saya sudah pernah ke Amerika, mendengar pendapat mereka untuk membuka peluang orang-orang Indonesia yang dulunya warga negara indonesia (WNI) sekarang menjadi warga negara asing," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Ia menjelaskan mereka yang meminta agar aturan kewarganegaraan bisa diubah agar bisa menjadi dwi kewarganegaraan beralasan hal itu dibutuhkan karena tuntutan pekerjaan dan soal lainnya.

"Yang sudah kita lakukan dalam peraturan pemerintah memberi izin tinggal 5 tahun. Jadi visa izin tinggal lima tahun dan multiple," kata Yasonna.

Menurutnya, seseorang bisa tinggal lima tahun di Indonesia tanpa perlu mengurus visa. Tapi kalau soal adanya dwi kewarganegaraan, maka Indonesia belum menerapkannya.

"Itu perlu kajian lagi yang matang. Memang teman-teman diaspora di seluruh dunia menginginkan revisi UU itu. Tapi harus kita kaji benar. Kadang kita ini konservatif soal dwi kewarganegaraan," kata Yasonna.