Lion Air Dilaporkan Pilot yang Kena PHK ke Polisi

Maskapai Lion Air.
Sumber :
  • Anhar Rizki Affandi / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kapten Hasan Basri, pilot yang sudah menerbangkan pesawat ribuan jam, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Lion Air. Dia pun mencurahkan isi hatinya kepada polisi.

Hasan membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana pemberangusan serikat pekerja oleh pimpinan Lion Air sebagai pihak terlapor, yaitu Direktur Utama Edward Sirait dan Direktur Operasional Daniel Putut.

Hasan mengatakan, dia sudah bekerja selama tiga tahun di maskapai dengan logo Singa merah tersebut. Ia dan 17 pilot dan co-pilotnya dipecat lantaran menuntut hak para pilot dan co-pilot.

"Ini hanya puncak dari gunung es permasalahan yang ada di Lion," kata Hasan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu 31 Agustus 2016.

Pelaporan ini dilakukan bermula pada Mei 2016, di mana dia dijanjikan manajemen Lion Air dalam pembayaran uang transportasi. Namun, kenyataannya, manajemen Lion Air menurut dia tidak konsisten dalam memenuhi hak para pilot.

"Banyak masalah kontrak kerja, BPJS dan keuangan. Sering tidak konsisten. Salah satunya mengenai uang transportasi, Tanggal 5 Mei tidak mentransfer kewajiban dan berjanji pada tanggal 9. Setelah tanggal 9 ditinggu uang transport belum juga di transfer. Pilot tanya ke serikat pekerja dan kami menghadap ke manajemen dan diminta meredam emosi para pilot," ceritanya.

Mengenai masalah uang transportasi, Hasan juga mengaku manajemen Lion Air tidak konsisten. Dia menyebut dalam kontrak kerja tidak ada uang transportasi, yang ada hanya transportasi.

"Jadi awalnya hanya ada transportasi, jadi ada bus dan sopir dengan seragam serta ID Lion. Namun, selama dua tahun terakhir sering berubah dari mulai uang taksi, reimburse hingga ke top up. Itu yang membuat pilot marah," kata Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Air Grup.

Dia pun memastikan, jika semua hak pilot dipenuhi, dirinya dan para pilot sebanyak 117 pilot yang tergabung dalam serikat pekerja memenuhi kewajibannya yaitu menerbangkan pesawat.

Padahal sebelum tanggal itu, mereka memiliki jam terbang yang padat. Namun setelah aksi mogok kerja, tidak ada satupun diantara mereka yang diberi waktu untuk menerbangkan pesawat berlogo singa merah itu.

Saat disinggung soal alasan mogok kerja itu, pria yang sudah tiga tahun bekerja sebagai pilot di Lion Air itu mengaku karena mereka sedang dalam kondisi emosi.

"Kejadian (10 Mei) bahwa ada ratusan penerbangan delay karena pilotnya slow down. Kalau saya melakukan penerbangan saat itu, dapat bahaya atau disebut saya tidak melakukan safety first. Karena kondisi sedang emosi, kalau emosi dilarang terbang," tutur dia.

Kini, dia dan 17 pilot lainnya sudah tiga bulan menerbangkan si burung besi. Dia pun menuturkan, bentuk tindakan Lion Air adalah sebagai bentuk memiskinkan pilot dan mematikan lisensi dirinya sebagai pilot. Hal itu lantaran selama tiga bulan ini dia tidak menerbangkan pesawat.

"Saya dimiskinkan. Hitung saja gaji saya tiga bulan. Lisensi saya dimatikan. Sebab seorang pilot tidak melakukan take off dan landing selama 90 hari itu tidak current," ujarnya.

Didampingi Pengacara LBH Jakarta, Hasan melaporkan peristiwa yang dialami asosiasinya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pun diterima dan tertuang dalam LP/4168/VIII/2016/Ditreskrimsus/31 Agustus 2016. Manajemen Lion Group pun akan dijerat dengan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Dalam laporannya, ia pun membawa sejumlah barang bukti seperti jadwal penerbangan pilot yang diubah, surat PHK, kontrak kerja dan laporan dari anggota yang diintimidasi.

(ren)