Penjaja Prostitusi Gay Seorang Residivis Kasus Muncikari

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendral Ari Dono Sukmanto mengatakan, germo prostitusi gay, berinisial AR (41), yang menyasar koban anak laki-laki di bawah umur, diketahui merupakan resedivis atas kasus muncikari prostitusi yang menjajakan sejumlah perempuan sebagai korbannya.

AR sudah menjalani masa hukuman sekitar dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Bogor, Jawa Barat, lantaran menjajakan perempuan untuk prostitusi. Namun AR harus kembali berurusan dengan Polisi lantaran kasus serupa tapi korbannya anak-anak.

"AR itu sebenarnya dia kan baru keluar dari penjara lima bulan lalu, bulan Maret dalam kasus muncikari," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Selain itu, Jenderal bintang tiga ini menjelaskan,  setelah AR keluar dari Lapas dia pernah bergabung dengan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan kegiatan penyuluhan dan mengampanyekan anti HIV/AIDS khususnya kepada LGBT.

Berawal dari itulah, AR mulai menyasar dengan mendapatkan calon pelanggan dan menjanjikan akan menyiapkan untuk pelanggannya itu.

"Dia aktif digunakan oleh LSM (setelah keluar penjara). Menurut keterangan dia sebagai penyuluh untuk anti HIV dan AIDS khususnya ke LGBT. Di situ dia berkenalan, kemudian menjanjikan kalau dia menemukan orang yang mau make dia siap menyiapkan. Kebetulan AR ini di tempat indekos itu jadi tempat kumpul anak-anak,” ujarnya.

Hal yang cukup mengejutkan juga, anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban atas tipu daya muslihat dari AR bisa diminta menjadi seperti perempuan.

"Jadi ada yang bisa bersikap perempuan, ada yang bersikap seperti laki-laki, ada juga siap laki dan perempuan," ungkapnya.

Sebelumnya, AR (41), diduga aktor penting dalam pelacuran gay berhasil ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 30 Agustus 2016. AR diduga merupakan germo prostitusi gay yang menjajakan anak di bawah umur.

Modusnya yakni dengan menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga diketahui merupakan residivis. Tarif yang ditawarkan kepada pelanggannya yakni mencapai Rp.1,2 Juta, namun anak asuhnya tersebut hanya mendapatkan Rp.150 Ribu.

Selain AR, anggota Direktorat Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap germo prostitusi gay berinisial U di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam 31 Agustus 2016. Selain menangkap U, Polisi juga menangkap E yang merupakan pelanggan dan sekaligus membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi para pelanggan.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.