Norma Baru UU ITE Berpotensi Redam Kebebasan Ekspresi

naskah revisi UU ITE hilang
Sumber :
  • Twitter/@suratedaran

VIVA.co.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh DPR sudah di tingkat Panitia Kerja. Namun, tidak ada perubahan signifikan terjadi dalam draf revisi itu, bahkan berpotensi bisa redam kebebasan berekspresi.

Demikian menurut Wahyudi Djafar, peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. "Ancaman pidana empat tahun dan denda Rp750 juta, dan mengacu KUHP sesuai permintaan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," kata Wahyu kepada VIVA.co.id usai diskusi Gema Demokrasi di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Masalah justru dia lihat akan terjadi pada penambahan norma baru mengenai cyber bullying. Menurutnya, aturan ini akan memperkeruh suasana dan membuat kebebasan ekspresi dalam media sosial atau internet semakin terbatas. "Ini malah jadi kekhawatiran baru, ketika defenisi cyber bully tidak clear, maka dalam prakteknya itu juga bisa menciptakan ketidakpastian hukum," tegas Wahyu. 

Sebab masalah cyber bully jika tidak memiliki definisi yang jelas, justru akan memperkuat persepsi bahwa revisi undang-undang ini tidak memberikan perlindungan lebih baik terhadap kebebasan berekspresi.

"Tapi malah jadi instrumen bagi orang-orang tertentu untuk memidanakan pihak lain," kata Wahyudi. 

Terutama dengan ancaman pidana tindakan cyber bullying, disamakan dengan pencemaran nama naik dan penghinaan, yaitu penjara empat tahun dan denda Rp750 juta.

(ren)